THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 18 Oktober 2009

UU ITE

UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupunpemanfaatan informasinya.Pada UU ITE ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.Jika pengertian ITE menurut undang-undang adalah satu atau sekumpulan data elektronik,tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara,gambar,peta,rancangan,foto,electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail) dll.

Dalam dunia IT yang namanya pembajakan sungguh tidak asing lagi.Apalagi dalam dunia internet semuanya dianggap halal.Dengan biaya yang sangat murah kita tidak perlu merogoh kocek dengan biaya yang mahal untuk mendapatkan software,lagu,dll.Sungguh sangat ironis orang yangtelah membuat sebuah maha karya yang sangat berguna malah hasilnya tinggal kita bajak.Pernahkah kita berfikir kalau seandainya kita yang membuat sebuah maha karya itu dengan susah paya yang memerlukan biaya,waktu,tenaga,dll.Tetapi hasilnya tinggal di bajak aja,sakit bukan.Ayo kita ubah bangsa Indonesia kita ini menjadi bangsa yang “Tangan berada diatas bukan tangan yang selalu berada dibawah alias minta”.Kita juga gak mau kan di bilang orang yang tinggal minta alias pengemis.Maka dari itu STOP pembajakan dan buatlah kreasimu.

Maraknya kasus pembajakan yang semakin merajalela di negeri kita tercinta ini sungguh tidak bisa dibiarkan begitu saja.Dengan beberapa kasus yang sering terjadi di Indonesia ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika atau yang sering disebut dengan UU-ITE.UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait tentang penyampaian informasi,komunikasi,dan transaksi secara Elektronik.Namun tahukah anda sebenarnya pada saat yang sama pula,UU ini telah menunjukan watak aslinya yang ternyata anti terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).Mengerikan ternyata………….

UU ITE ini jelas merupakan ancaman yang sangat serius bagi para komunitas bloger Indonesia,bukan tidak mungkin para bloger ini nantinya akan mendapat 3 ancaman potensial,yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1),penginaan dan pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2).Dan yang paling menakutkan ancaman pidana untuk ketiganya pun juga tak main-main penjara dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,mengerikan bukan……………….

0 komentar: