THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 18 Oktober 2009

"HAKI"

HAKI

Kekayaan Intelektual atau yang sering disebut HAKI adalah pengakuan hukum yang memberikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang mengatur gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakan dalam jangka waktu tertentu dan dilindungi oleh hokum.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat territorial,penagakkan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah dimasing-masing yuridiksi bersangkutan.Namun hokum tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti persetujuan tentang aspek-aspek dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup hak cipta danhak kekayaan industri.Berdasarkan undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,yaitu:*Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku*.(Pasal 1 ayat 1).Sedangkan Hak kekayaan industri meliputi:

§ Paten

§ Merek

§ Desain Industri

§ Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

§ Rahasia Dagang

§ Varietas Tanaman

Barangkali masih membekas dalam ingatan kita,ketika mendengar Negara Malaysia mempatenkan salah satu lagu daerah Indonesia bahkan yang belakangan kembali mencuat lantaran ulah oknum production house Negara itu yang dengan seenaknya menampilkan salah satu tarian daerah Negara Indonesia untuk promosi batik negaranya.

Mengatasi persoalan tersebut,sebetulnya sudah lahir beberapa undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap berbagai karya dan penemuan.Karena bagaimana pun juga,tak bias dipungkiri,zaman kian maju,seiring dengan itu berbagai karya dan penemuan penting muncul satu persatu.Misalnya dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,sastra,dan tekhnologi.

Adapun Undang-Undang tentang hak cipta,yaitu:

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  5. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  6. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  7. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  8. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  9. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Itulah pasal 72 ayat 1-9 yang menjelaskan tentang ketentuan pidana dari pelanggaran Haki.

0 komentar: