Hak Atas Kekayaan Intelektual atau disingkat HAKI adalah hak yang timbul karena hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu prouk atau proses yang berguna bagi umat manusia.Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian,yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Di Indonesia UU san PP terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1,hak cipta diberlakukan pada masa tertentu.Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.HAKI mampu memberikan perlindumgan hokum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal ,termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru.Di samping itu,sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.
- Membeli software hasil bajakan,
- melakukan instalasi komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan,
- Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tapi kenyataannnya dipakai untuk banyak komputer,
- Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar