UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik,tapi tidak terbatas pada tulisan,suara,gambar,surat elektronik atau sejenisnya.Dan pengertian dari ITE itu sendiri adalah sebuah singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik.UU ITE bukanlah UU Pencemaran Nama Baik atau UU Anti-Pornografi dan pornoaksi yang mencantumkan pengertian"subtansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual,kecabulan,dan/atau erotika",sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual,kecabulan,dan/atau erotika dimuka umum".
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Rumusan pasal 27 ayat(3),pasal 45 ayat(1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".
Pemerintah perlu memikirkan ulang implementasi UU ITE dalam berbagai kebijakannya supaya UU ITE tidak membatasi akses publik atas informasi, tetapi sebaliknya mendorong supaya akses informasi bisa diperoleh secara merata dan adil di masyarakat. Sesuai tujuan UU ITE, yaitu: mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perekonomian nasional, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memajukan pemikiran dan penggunaan teknologi informasi seoptimal mungkin. Jadi janganlah digunakan untuk melegitimasi berbagai tindakan dan kebijakan yang justru kontraproduktif dalam pemberdayaan dan pencerdasan m
0 komentar:
Posting Komentar